Beri Edukasi Hukum Bagi Warga Kota Mojokerto, LBH GP Ansor Sebut Bantuan Hukum Secara Gratis Bagi Masyarakat

oleh -79 Dilihat
oleh

Mojokerto, bukasuara.net – Lembaga Bantuan Hukum dari Gerakan Pemuda Ansor Pengurus Cabang Kota Mojokerto mendiskusikan tentang “Perlindungan Konsumen dan Akses Bantuan Hukum bagi Warga Kota Mojokerto”. Diskusi ini diperuntukkan memberikan edukasi hukum bagi masyarakat miskin Kota Mojokerto.

Kegiatan diskusi yang dikemas dalam penyuluhan hukum ini digelar di Pondok Pesantren Miftahul Hikmah, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Selasa ( 30/7/2024). Seluruh elemen Nahdlatul Ulama Kota Mojokerto diundang dalam diskusi penyuluhan hukum ini.

Ketua PC LBH GP Ansor Kota Mojokerto, Lukman Sugiharto Wijaya menyatakan, penyuluhan ini adalah bagian dari tugas LBH Ansor. Yakni memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin yang lemah dan/atau dilemahkan di Kota Mojokerto, baik pada bidang Hukum Pidana, Perdata, PTUN, juga memberikan advokasi, negosiasi, mediasi atas perkara non litigasi (diluar kepolisian dan peradilan).

” Tugas kami memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin di Kota Mojokerto, baik dibidang hukum Pidana, Perdata, PTUN, serta memberikan advokasi, negosiasi, dan mediasi,” terang Lukman Sugiharto disela sela acara diskusi bantuan hukum.

Lukman menambahkan, diskusi tersebut memunculkan pertanyaan menarik seputar Kota Mojokerto. Salah satunya adalah pendirian BTS Tower yang akan didirikan di Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Sementara pendirian BTS Tower itu terkendala dengan penolakan warga.

“Aktivitas pendirian BTS oleh provider di dekat pemukiman warga yang padat yaitu di daerah kelurahan Prajuritkulon ini perlu kajian dan AMDAL yang komprehensif dan utuh sebelum didirikan. Utamanya kepada warga yg disekitar radius terdampak BTS tersebut ini perlu diprioritaskan sisi perlindungan kesehatan dan aktivitas sehari-harinya agar tetap aman dan nyaman,” katanya.

“Sehingga LBH Ansor memberikan nasihat hukum kepada warga yang terdampak tersebut untuk dapat menahan diri dan menjaga kondusivitas ketertiban dan keamanan di daerah tersebut, sekaligus juga untuk mengawal proses pendirian BTS tersebut apakah layak atau tidak untuk diteruskan yang dikoordinasikan dengan pihak kelurahan, kecamatan dan dinas perizinan dan terkait lainnya,” sambungnya.

Lanjut Lukman, diskusi ini adalah menjadi bagian dari peran anak-anak muda Ansor dalam mengantisipasi perkembangan informasi dan teknologi. Penerapan KUHP 2023 terbaru yang diimplementasikan dalam tataran hukum sehari-sehari, hingga penerapan KUHP 2023 terbaru dalam perselisihan hubungan industrial.

“Sehingga harapan atas pendampingan hukum dan advokasi LBH Ansor adalah menumbuhkan situasi dan kondisi yang dapat menegakkan yang adil untuk semua di Kota Mojokerto,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *